About Us

A.B.U. Indonesia merupakan BADAN HUKUM PERKUMPULAN, artinya A.B.U. Indonesia merupakan Badan Hukum wadah klub airsoft. Sebagai Badan Hukum, berarti bahwa A.B.U. Indonesia sudah secara sah diakui oleh Negara mengenai pendiriannya dengan Akta Notaris yang dibuat dihadapan Notaris Bernadetta Mik Sritika Sugiharto, SH. (Akta Pendirian Nomor 09, tanggal 31 Mei 2012). Dalam pengesahannya, maka Negara melalui perwakilannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menyatakan pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK Menkumham), Nomor AHU -182.AH.01.07. Tahun 2012. Pada SK Menkumham tersebut jelas menyebutkan keputusannya “Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan ………Memberikan Pengesahan Akta Pendirian PERSATUAN PERSAUDARAAN AIRSOFT disingkat PPA Dalam Bahasa Inggris adalah AIRSOFT BROTHERHOOD UNITY Disingkat ABU.”
A.B.U. Indonesia didirikan pada tanggal 1 Juni 2011 di Jakarta. Berawal dari pertemuan beberapa club airsoft dalam beberapa permainan airsoft (skirmish) dan karena memiliki “tantangan” yang sama, memiliki VISI dan MISI yang sama, maka kemudian terbentuk pemikiran untuk bersama-sama dalam satu wadah. Langkah A.B.U. Indonesia seabagai wadah club airsoft berawal untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi komunitas airsoft di tanah air dapat memainkan dan menjalankan hobby permainan airsoft maupun memiliki airsoft gun dengan nyaman dan aman, namun juga penuh kedisiplinan, disertai sikap yang dewasa serta bertanggung-jawab. . Pembentukan Badan Hukum mendapatkan inspirasi dari salah seorang pengurus Perbakin setelah bersama-sama menjadi narasumber di sebuah media televisi. Jelas diperlukan suatu bentuk Badan Hukum agar dapat menjalankan kegiatan operasional maupun bersinergi dengan institusi terkait.